Ibadahmahdhah adalah ibadah yang diatur langsung ketentuannya oleh Allah SWT atau melalui rasul-Nya. Sebab, hikmah, illat, dan rahasia yang terkandung di dalamnya hanya Dia yang tahu atau sejauh yang Dia informasikan kepada kita. Puasa, shalat, dan haji, misalnya, kita tidak tahu secara pasti untuk apa itu disyariatkan. Kita hanya meraba-raba MemahamiTahallul dalam Haji dan Umrah: Pengertian dan Jenis-Jenisnya. Tahallul adalah - Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam, tepatnya rukun Islam yang kelima. Artinya, ibadah haji wajib dilakukan oleh umat Islam yang mampu melaksanakannya. Mampu di sini artinya mampu secara materi atau finansial serta mampu secara fisik. DEWANHISBAH PERSATUAN ISLAM. I. Sejarah Dan Latar Belakang Berdiri. Persatuan Islam yang sejak awal didirikan merupakan sebuah kelompok tadarus atau kelompok kajian dari orang-orang yang prihatin terhadap kondisi aakidah, ibadah dan akhlak umat, yang tenggelam dalam berbagai perbuatan bid'ah, syirik dan munkarat lainnya, di bawah pimpinan Bimbinganmanasik haji dilakukan oleh petugas yang memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. (Pasal 14 (2). Bimbingan jemaah haji paling sedikit meliputi, Bimbingan Pelaksanaan Ibadah Haji atau Manasik Ibadah, Bimbingan perjalanan ibadah haji, Bimbingan kesehatan, dan Hak serta Kewajiban. (Pasal 14 ayat 3). Umrah12. Tajhiz al- Janazah Rumusan Ibadah Mahdhah adalah "KA+SS" (Karena Allah + Sesuai Syari'at) 2. Ibadah Ghairu Mahdhah, (tidak murni semata hubungan dengan Allah) yaitu ibadah yang di samping sebagai hubungan hamba dengan Allah juga merupakan hubungan atau interaksi antara hamba dengan makhluk lainnya . Namunmasih banyak yang belum paham, bahwa dzikir itu termasuk ibadah yang Ghairu Mahdah. Imam Abu Syamah dalam Al Ba'its (halaman 165) berkata, "Tidak boleh mengkhususkan ibadah dengan waktu tertentu yang tidak ada ketergantungan dalam syari'at. Bahkan semua amal kebajikan berlaku dalam semua waktu dan tidak ada kutamaan bagi sebagian wZLiFM. Haji dan umrah adalah dua ibadah yang mulia, yang dikerjakan di tanah suci Makkah. Bahkan ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Hal ini menunjukkan betapa urgen dan pentingnya ibadah tersebut. Umrah dan haji juga dua ibadah yang menguji kita untuk mengorbankan harta, tenaga, dan juga mengorbankan hawa HajiSyarat Wajib HajiHukum UmrahSyarat Wajib UmrahSekali Seumur HidupKeutamaan Haji dan UmrahUlama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib ain bagi yang mampu. Allah Ta’ala berfirman,وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam” QS. Ali Imran 97.Bahkan, ibadah haji adalah salah satu rukun Islam. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima perkara bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan” HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16.Sampai sebagian ulama, seperti Al Hasan Al Bashri, Nafi’, Ibnu Habib Al Maliki, menganggap kafirnya orang yang tidak berhaji padahal mampu. Salah satu dalil mereka adalah riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu anhu, beliau mengatakan,مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا“Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nashrani” HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1 387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 2 639.Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah radhiallahu anhuma. Namun, riwayat ini tidak secara tegas menunjukkan kafirnya orang yang tidak menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu, jumhur ulama tidak menganggap kafir orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dan ini adalah kesepakatan para sahabat Nabi. Abdullah bin Syaqiq Al Uqaili rahimahullah mengatakan,لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة“Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi.Syarat Wajib HajiPara ulama menjelaskan, ada lima syarat agar seseorang dikatakan sudah terkena kewajiban haji. Jika lima syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak ada kewajiban untuk berhaji. Syarat-syarat tersebut adalahBeragama IslamBerakal, bukan orang gilaBaligh, bukan anak kecil yang belum balighMerdeka, bukan hamba sahayaMampuSyarat mampu ini sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ< إِلَيْهِ سَبِيلًا“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” QS. Ali Imran 97.Dan patokan “mampu”, dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar hal. 173, adalah dengan melihat empat poinMampu secara harta, sehingga ia memiliki bekal untuk perjalanan dan mampu meninggalkan nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkanMampu melakukan perjalanan ke BaitullahMampu secara fisik, tidak sedang sakit parah atau tua renta yang membuat ia tidak bisa melakukan perjalanan ke BaitullahJalur perjalanan menuju ke Baitullah dalam kondisi aman, tidak ada bahaya seperti perampok, wabah, perang, dan salah satu kriteria ini tidak terpenuhi, maka belum dikatakan mampu sehingga belum wajib untuk ada satu kriteria lagi bagi wanita yang ini diperselisihkan oleh para ulama. Yaitu mampu menghadirkan mahram untuk melakukan perjalanan haji, ketika tempat tinggalnya jauh dari Mekkah. Ulama Hanabilah berpendapat wajibnya hal ini secara mutlak. Ulama Syafi’iyyah berpendapat tidak wajibnya. Adapun Ulama Malikiyah berpendapat wajib bersama mahram jika ada, namun boleh tanpa mahram jika tidak ada. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah kuat, wanita wajib menghadirkan mahram untuk haji maupun umrah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Rasulullah shallalallahu alaihi wasallam bersabdaلَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بامْرَأَةٍ إلَّا وَمعهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، فَقَامَ رَجُلٌ، فَقالَ يا رَسولَ اللهِ، إنَّ امْرَأَتي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وإنِّي اكْتُتِبْتُ في غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قالَ انْطَلِقْ فَحُجَّ مع امْرَأَتِكَ“Tidak boleh seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya. Dan seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya”. Maka seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri hendak berhaji, dan sudah terdaftar untuk berangkat jihad perang ini dan itu”. Nabi bersabda, “Pulanglah dan temanilah istrimu berhaji”” HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341.Dalam hadits ini, lelaki yang ingin pergi berjihad diminta oleh Nabi untuk tidak berangkat berjihad demi untuk menemani istrinya berhaji. Ini mengindikasikan wajibnya hal tersebut. Dan tidak boleh wanita berhaji atau berumrah tanpa ditemani oleh mahramnya. Ini pendapat yang dikuatkan oleh ulama kibar mu’ashirin seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, dan Syaikh Shalih Al juga Syarat Mampu dalam HajiHukum UmrahPara ulama sepakat bahwa ibadah umrah adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat hukumnya wajib bagi yang mampu. Ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat hukumnya sunnah. Pendapat yang rajih, umrah hukumnya wajib bagi yang mampu. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahumallah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ“Sempurnakan haji dan umrah untuk Allah semata” QS. Al Baqarah 196.Dalam ayat ini, umrah digandengkan dengan haji yang hukumnya wajib. Demikian juga didahului dengan fi’il amr kata perintah. Demikian juga dalam hadits dari Aisyah radhiallahu anha, beliau bertanya kepada Rasulullah shallalallahu alaihi wa sallam,يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Bagi mereka ada jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” HR. Ibnu Majah no. 2901, dishahihkan Al Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 2345.Di sini juga umrah digandengkan dengan haji. Ini semua menunjukkan bahwa umrah hukumnya wajib bagi yang mampu. Wallahu a’ bagi kaum Muslimin yang belum mampu berhaji namun mampu berumrah, hendaknya tidak menunda-nunda untuk berangkat umrah. Adapun yang mampu berhaji, dapat sekaligus menjalankan haji dan umrah dalam sekali Wajib UmrahSyarat-syarat agar seseorang dikatakan sudah jatuh kewajiban untuk mengerjakan umrah sama seperti syarat-syarat wajib Seumur HidupKewajiban haji dan umrah, bagi yang mampu melakukannya, adalah hanya sekali seumur hidup. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,أَيُّهَا النَّاسُ قدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الحَجَّ، فَحُجُّوا، فَقالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حتَّى قالَهَا ثَلَاثًا، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ لو قُلتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَما اسْتَطَعْتُمْ، ثُمَّ قالَ ذَرُونِي ما تَرَكْتُكُمْ، فإنَّما هَلَكَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ بكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ علَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بشيءٍ فَأْتُوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عن شيءٍ فَدَعُوهُ“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji, maka berhajilah”. Kemudian ada seorang yang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau tidak menjawabnya, sampai orang tadi bertanya lagi hingga tiga kali. Barulah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Jika aku katakan “ya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun dan belum tentu kalian sanggup melakukannya. Maka tidak perlu membahas apa yang aku tidak singgung kepada kalian. Karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa akibat banyak bertanya dan banyak menentang para Nabi mereka. Jika aku perintahkan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian. Jika aku telah melarang sesuatu atas kalian, maka tinggalkanlah” HR. Muslim no. 1337.Hadits ini menunjukkan kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Demikian juga umrah, karena umrah disebut sebagai al hajjul ashghar haji kecil. Ketika seseorang sudah menunaikan haji atau umrah yang wajib tersebut, maka ibadah haji dan umrah tetap boleh dilakukan kembali namun hukumnya Haji dan Umrah Orang yang beribadah haji dijanjikan surga dan umrah menggugurkan dosaDari Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ“Satu umrah hingga umrah berikutnya adalah penggugur dosa-dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur, tiada ganjaran bagi pelakunya melainkan surga” HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349. Haji menghapuskan dosa-dosaDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ“Siapa yang berhaji ke Ka’bah, lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya” HR. Bukhari no. 1521. Haji dan umrah menghilangkan kefakiranDari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ“Iringi umrah dengan haji atau sebaliknya, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Dan tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” HR. An-Nasa’i no. 2629, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i. Umrah adalah haji kecilAl Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,واختلف في المراد بالحج الأصغر، فالجمهور على أنه العمرة“Para ulama berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan al hajj al ashghar haji kecil. Jumhur ulama mengatakan bahwa maksudnya adalah umrah” Fathul Bari, 8 178. Mendapat keutamaan dari berbagai ibadah yang agungDalam ibadah haji atau umrah ada berbagai ibadah yang agung yang memiliki keutamaan-keutamaan. Di antaranya mengucapkan talbiyah, thawaf di Ka’bah, sa’i, minum air zam-zam, shalat di Masjidil Haram, tahallul, dan ibadah-ibadah penjelasan ringkas tentang hukum dan keutamaan dari ibadah haji dan umrah. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk beribadah kepada-Nya dengan baik, termasuk memudahkan kita untuk berhaji dan juga 5 Sifat Haji Mabrur—Penulis Yulian PurnamaArtikel haji & umrah tergolong ibadah sebab itu?haji & umrah termasuk ibadah lantaran itu….haji & umrah hukumnya mahdah oleh alasannya adalah itu?9. Pada bulan Zulhijah Bu Anisa melaksanakan ibadah umrah dgn menyanggupi semua rukun dan syarat umrah. Setelah menjalankan umrah, Bu Anisa melaksanakan ibadah haji pada bulan tersebut juga. Hukum pelaksanaan ibadah haji Bu Anisa yakni …. A. tak sah karena ibadah umrah cuma boleh dijalankan sehabis semua aktivitas ibadah haji simpulan B. tak sah lantaran ibadah haji & umrah tak mampu dilaksanakan dlm satu waktu C. sah karena ibadah umrah & haji yang dilakukan Bu Anisa tergolong haji tamattu D. sah lantaran ibadah umrah & haji yang dilakukan Bu Anisa tergolong haji qiran E. sah lantaran ibadah umrah & haji yang dilakukan Bu Anisa termasuk haji ifrad ​Penjelasanmelaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian umrah tergolong haji…​ A.,………………………….. haji & umrah termasuk ibadah lantaran itu…. tak menjadi wajib bagi yg tak bisa. haji & umrah hukumnya mahdah oleh alasannya adalah itu? kita harus melengkapi & melaksanakan rukun & syarat syarat haji & umrah dgn benar. 9. Pada bulan Zulhijah Bu Anisa melaksanakanibadah umrah dgn menyanggupi semua rukun dansyarat umrah. Setelah menjalankan umrah,Bu Anisa melaksanakan ibadah haji pada bulantersebut juga. Hukum pelaksanaan ibadah hajiBu Anisa yakni ….A. tak sah karena ibadah umrah cuma bolehdijalankan sehabis semua aktivitas ibadah hajisimpulanB. tak sah lantaran ibadah haji & umrah tak mampu dilaksanakan dlm satu waktuC. sah karena ibadah umrah & haji yangdilakukan Bu Anisa tergolong haji tamattuD. sah lantaran ibadah umrah & haji yangdilakukan Bu Anisa tergolong haji qiranE. sah lantaran ibadah umrah & haji yangdilakukan Bu Anisa termasuk haji ifrad​ C. Sah lantaran ibadah umrah & haji yg dilakukan Bu Anisa termasuk haji Tamattu Penjelasan HAJI TAMATTU Tamattu mempunyai Arti bersenang-bahagia atau bersantai-santai. Maksudnya melakukan umrah apalagi dahulu di bulan haji kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yg sama. Tamattu dapat pula berarti melaksanakan ibadah didalam bulan-bulan serta tahun yg sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal. Proses Haji Tamattu adalah berihram untuk menunaikan umrah di bulan-bulan haji Syawal, dzul Qa’dah, 10 hari pertama dr Dzulhijjah, & tuntaskan umrahnya yakni bertahallul pada waktu-waktu tersebut. Kemudian pada hari tarwiyah tanggal 8 Dzulhijjah berihram kembali dr Makkah untuk menunaikan hajinya sampai sempurna. Bagi yg berhaji tamattu wajib baginya menyembelih binatang qurban seekor kambing pada tanggal 10 Dzulhijjah atau hari tasyrik 11,12,13 Dzulhijjah. Bila tak mampu, wajib berpuasa 10 hari, 3 hari di waktu haji boleh dilakukan dihari tasyrik. Namun yg lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzulhijjah hari Arafah & 7 hari setelah mudik halamannya. Semoga Dapat Membantu melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian umrah tergolong haji…​ Jawaban 2. Haji Qiran Qiran merupakan jenis haji yg memadukan antara niat haji & umrah sekaligus, karena dikerjakan pada bulan-bulan haji. Tata caranya merupakan jamaah berihram untuk umrah & berihram untuk hajji, sebelum memulai thowaf. penjelasan agar bermanfaat loading...Seorang muslim dalam talbiyahnya mengucapkan Laa Syariika lahu, maka ia wajib memahami hakikat syirik. Foto/Ilustrasi Dok SINDOnews Syaikh Prof Dr Abdur Razaq bin Abdul Muhsin al-Badr mengatakan ketika seorang muslim dalam talbiyahnya mengucapkan Laa Syariika lahu tiada sekutu bagi-Nya, maka ia wajib memahami hakikat syirik . Wajib mengerti bahaya syirik dan wajib berhati-hati dengan sesungguh-sungguhnya agar tidak terjerumus ke dalam syirik atau ke dalam salah satu sebab yang dapat mengantarkan menuju syirik. "Syirik merupakan dosa dan kemaksiatan paling besar," ujarnya dalam bukunya berjudul "al-Jaami’ lil-Buhuts war-Rasaa`il" Daar Kunuuz Isybiliya, 2005. Baca Juga Menurutnya, hukuman yang ditimpakan bagi perbuatan dosa syirik, baik hukuman di dunia maupun di akhirat, jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman yang diancamkan bagi dosa-dosa lainnya."Hukuman bagi perbuatan dosa syirik di dunia antara lain, bahwa orang-orang musyrik menjadi halal darah serta hartanya, para wanita serta anak-anak kaum musyrikin bisa menjadi tawanan perang. Sedangkan di akhirat, dosa syirik tidak akan diampunkan oleh Allah Taala kecuali dengan bertaubat daripadanya," ujar SWT berfirmanإِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari syirik itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. QS an-Nisâ`/4 48إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan sesuatu dengan Dia, Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya." QS an-Nisâ`/4 116 Baca Juga إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ"…Sesungguhnya orang yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. QS al-Mâ`idah/5 72وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ"Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada nabi-nabi sebelummu ”Jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja yang kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur”. QS az-Zumar/39 65-66Al-Badr mengatakan masih banyak ayat-ayat senada lainnya, dimana Allah mengingatkan segenap hamba-Nya tentang syirik, bahayanya dan akibat buruknya bagi para pelaku, baik di dunia maupun di merupakan dosa terbesar dan kezaliman paling kejam. Sebab inti dari perbuatan syirik adalah penghinaan kepada Allah SWT. Syirik adalah mengalihkan hak peribadatan, yang sebenarnya merupakan hak murni Allah, kepada selain Allah. "Perbuatan syirik berarti penentangan dan kesombongan terhadap Allah," katanya. Di dalam perbuatan syirik juga terkandung perbuatan menyerupakan makhluk dengan Khaliq-Nya. Dengan perbuatan syirik itu berarti menganggap makhluk sejajar dan serupa dengan Khaliq. "Padahal ia tidak memiliki kemampuan apapun untuk membuat madharat serta manfaat bagi diri sendiri, dan tidak memiliki kehidupan, kematian serta kemampuan apapun untuk membangkitkan diri sendiri sesudah mati, apalagi orang lain," ujar al-Badr. Baca Juga mhy

haji dan umrah termasuk ibadah mahdah oleh sebab itu